Pengrtian Puasa
Puasa atau saum secara bahasa adalah meniadakan makan, minum, dan sebagainya dengan sengaja. Berdasarkan beberapa sumber bacaan, ternyata ibadah puasa dijalankan oleh beberapa agama yang ada di dunia. Walaupun cara yang dilakukan berbeda, inti dari maksud dan tujuan puasa itu adalah pengekangan diri dari sebuah keinginan untuk mencapai sebuah tujuan.
Dalam agama islam, puasa terbagi menjadi dua. Pertama, puasa yang bersifat wajib, dilakukan pada bulan Ramadhan selama satu bulan penuh dan ditutup dengan Hari Raya idul fitri. Sedangkan puasa sunah dilakukan pada saat dan waktu tertentu, bergatung jenisnya. Akan tetapi persamaan dari kedua puasa tersebut adalah dilakukan dari saat matahari terbit hingga matahari terbenam.
Syarat Batalnya Puasa
Dalam konteks batalnya puasa, berarti puasa menjadi tidak sah atau hal Ini menandakan bahwa puasa yang sedang dijalani menjadi tidak terhitung dan perlu diulang pada hari lain. Adapun hal-hal yang dapat membatalkan puasa menurut ajaran islam adalah sebagai berikut : klik disini :
1. Memasukkan sesuatu ke salah satu lubang yang lima :
1.1 Mulut
Yang dimaksud memasukkan sesuatu kedalam mulut adalah (menelan). Selama benda tersebut tidak ditelan, maka hal itu tidak membatalkan puasa. Jika ada pertanyaan, bagaimana jika menelan ludah? Menelan ludah juga tidak membatalkan puasa dengan syarat :
- Ludah sendiri.
- Ludah masih didalam mulut.
- Ludah tidak bercampur dengan zat lain.
Lalu pertanyaan berikutnya, bagaimana jika memasukkan air kemulut (berkumur)?. Berkumur untuk aktifitas berwudhu atau udzur syar’i hukumnya tidak membatalkan puasa. Seandainya tertelan karena tidak sengaja (kaget mendengar petir, kepeleset dll), hal ini juga tidak membatalkan puasa. Berbeda dengan berkumur (memasukkan sesuatu kemulut) tanpa ada udzur syar’i, hukumnya makruh. Seandainya tertelan karena tidak sengaja (kaget mendengar petir, kepeleset dll), hal ini akan membatalkan puasa. Yang perlu diperhatikan ketika membuang air kumur, pastikan tidak berniat menahan air dimulut (buang semua).
1.2 Hidung
Memasukkan sesuatu ke dalam rongga hidung tidak membatalkan puasa, jika tidak sampai pada rongga hidung atas (mendekati mata). Rongga hidung bagian atas ditandai dengan jika memasukkan air hingga terasa pedih atau panas. Sehingga kegiatan membersihkan kotoran hidung (ngupil) tidak membatalkan puasa.
1.3 Telinga
Memasukkan sesuatu kedalam rongga telinga, tidak membatalkan puasa. Batasan rongga telinga adalah, area yang dapat di jangkau oleh jari kelingking sendiri. Sehingga memasukkan katenbat, bulu hewan dan lainnya yang melewati batas kemampuan jari, puasanya dianggap batal.
Namun ada pendapat yang berbeda yaitu pendapat yang diambil oleh Imam Malik dan Imam Ghozali dari madzhab Syafi’i bahwa “Memasukan sesuatu ke dalam telinga tidak membatalkan”.
1.4 Kemaluan
Memasukkan sesuatu kedalam lubang kemaluan baik pria ataupun wanita dianggap hal yang membatalkan puasa. Walaupun misalnyahal ini untuk pengobatan, tetap membatalkan puasa.
Untuk wanita yang hendak bersuci dari buang air kecil perlu berhati-hati. Hendaknya hanya membasuh bagian yang terbuka saja di saat ia jongkok, dengan menggunakan perut jemari dan tidak perlu memasukan jemari ke bagian yang lebih dalam.
1.5 Dubur
Memasukkan sesuatu kelubang belakang sama hukumnya seperti memasukkan sesuatu kejalan depan. Artinya jika ada orang memasukkan sesuatu kelubang belakang biarpun dalam keadaan darurat seperti dalam pengobatan adalah hal yang membatalkan puasa, termasuk memasukkan jemari saat istinja (bersuci dari bekas buang air besar). Maka cara yang benar dalam istinja adalah cukup dengan membersihkan menggunakan perut jemari tanpa harus memasukkan jemari kebagian dalam.
2. Muntah dengan sengaja
Orang yang muntah tanpa disengaja (hamil, berkendara, mencium aroma menyengat dll), tidak membatalkan puasa. Tapi yang perlu diingat, setelah muntah, jangan menelan ludah sebelum membersihkan bekas muntah (najis) yang ada di rongga mulut dengan berkumur.
3. Bersenggama walaupun tidak keluar air mani
Jika seorang suami telah memasukkan semua bagian kepala kemaluannya, kelubang kemaluan sang istri dengan sengaja dan sadar kalau dirinya sedang berpuasa, maka saat itu puasanya menjadi batal (walaupun belum sampai keluar air mani). Adapun bagi sang istri biarpun yang masuk belum semua bagian kepala kemaluan sang suami, asal sudah ada yang masuk dan melewati batas yang terbuka saat jongkok, maka saat itu puasa sang istri sudah batal. Dan batalnya bukan karena bersenggama tapi masuk dalam pembahasan batal karena masuknya sesuatu ke lubang kemaluan.
4. Mengeluarkan air mani walaupun tanpa senggama
Ketika ada orang yang tahu bahwa jika dia mencium istrinya atau dia dengan sengaja menyentuh kemaluannya dengan tangannya sendiri atau dengan tangan istrinya bakal keluar mani, maka puasanya menjadi batal karena keluar mani tersebut dengan sengaja. Akan tetapi menjadi tidak batal apabila keluar mani tanpa disengaja, seperti mimpi basah.
5. Haid
Datangnya haid membatalkan puasa walaupun sesaat sebelum waktu berbuka. Misal haid datang 2 menit sebelum masuk waktu maghrib, maka hal tersebut membuat puasanya menjadi batal. Akan tetapi pahala berpuasanya tetap utuh.
6. Nifas
Nifas juga merupakan hal yang membatalkan puasa. Misalnya ada orang melahirkan ternyata setelah melahirkan tidak langsung keluar darah nifas. Karena ia mengira tidak ada nifas, akhirnya ia berpuasa dan ternyata di saat ia sedang berpuasa, darah nifasnya datang maka saat itu puasanya menjadi batal.
7. Melahirkan
Melahirkan adalah membatalkan puasa, baik itu mengeluarkan bayi atau mengeluarkan bakal bayi (keguguran). Misal seorang ibu hamil sedang berpuasa, tiba-tiba melahirkan di siang hari saat berpuasa, maka puasanya menjadi batal.
8. Hilang akal
-
- Gila
Kondisi hilang akal atau gila walapun sesaat, hal ini dapat membatalkan puasa. Karena sengaja atau tidak disengaja, gila itu membatalkan puasa walaupun sebentar.
-
- Pingsan dan mabuk
Jika disengaja, maka mabuk dan pingsan membatalkan puasa biarpun sebentar. Seperti dengan sengaja mencium sesuatu yang ia tahu kalau ia menciumnya pasti mabuk atau pingsan.
Jika pingsan atau mabuknya tidak disengaja, tetap membatalkan puasa, kalau pingsan atau mabuknya hingga sehari penuh (dari saur hingga berbuka). Tapi jika sempat tersadar walaupun sesaat kemudian pingsan lagi, puasanya tidak batal. Seperti mabuk berkendaraan.
-
- Tidur
Orang yang tidur seharian penuh (dari saur hingga berbuka) puasanya tidak batal, asalkan tidak diniatkan atau disengaja.
9. Murtad
Semua yang tergolong kedalam murtad atau orang yang keluar dari iman, maka saat itu juga puasanya menjadi batal. Misalnya ketika sedang berpuasa tiba-tiba mengatakan bahwa Nabi Muhammad SAW bukanlah nabi, atau ada nabi setela Nabi Muhammad SAW, atau Mayakini Al Quran bukan wahyu Allah SWT, meremehkan adzan, tidak percaya surga dan neraka dll, maka puasanya menjadi batal.