Hukum Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW
Pengertian. Maulid nabi adalah peringatan hari lahirnya Nabi Muhammad SAW. Perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW merupakan tradisi yang berkembang di masyarakat Islam jauh setelah kematian Nabi Muammad SAW. Secara subtansi, peringatan ini adalah ekspresi kegembiraan dan penghormatan kepada Nabi Muhammad SAW. Di Indonsia sendiri, hukum perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dianggap penting bahkan dijadikan hari libur nasional. Maulid dirayakan oleh umat Islam di seluruh Indonesia dengan berbagai kegiatan keagamaan, seperti pengajian, ceramah agama, doa bersama dll. Namun disisi lain tidak di pungkiri bahwa tidak sedikit juga dari kalangan umat Islam Indonesia yang menentangnya, dan bahkan mereka juga ramai mempublikasi pernyataan mereka tentang penolakan atas peringatan maulid nabi sebagai bid’ah. Pengertian bid’ah sendiri adalah sesuatu hal yang baru dan tidak ada di zaman Rasulullah. Namun sesuatu hal yang baru ini, dapat berupa sesuatu yang baik (hasanah) ataupun buruk (dhalalah). Sesuatu yang baik (hasanah) adalah sesuatu yang tidak bertentangan dengan Syari’at Islam, sedangkan yang buruk (dhalalah) adalah sesuatu yang bertentangan dengan Syari’at Islam. Sehingga, di kalangan umat islam Indonesia masih ada dua pandangan hingga saat ini, yaitu yang menentang adanya perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW dan ada yang mendukung. Pada kesempatan ini penulis akan mencoba memaparkan sebagian pandangan dari kedua belah pihak dalam mensikapi perayaan Maulid Nabi